Kamis, 26 Agustus 2010

Seputar Sholat Witir

Salat Witir menurut mazhab Hanafi, hukumnya wajib, karena hadis Nabi saw mengatakan "Witir adalah kewajiban, barangsiapa tidak melaksanakan Witir, maka ia tidak termasuk golongan kami" (H.R. Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari mengatakan bahwa hadis ini mengandung rawi yang munkar, demikian juga Nasa'i megatakan bahwa hadis ini lemah. Namun, sebagian ulama mengatakan bahwa hadis ini cukup kuat).

Mazhab lainnya mengatakan bahwa Witir hukumnya sunnah. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang mengatakan bahwa salat wajib hanya lima waktu. Riwayat yang paling jelas menceritakan, "Seorang Badui datang kepada Rasulullah lalu bertanya tentang salat, kemudian Rasulullah menjelaskan 'Salat yang diwajibkan Allah dalam sehari semalam'. Kemudian orang Badui tersebut bertanya, 'Apakah ada yang lainnya?'. Rasulullah menjawab, 'Tidak, kecuali sunnah'. Lalu Badui tersebut berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan menambahi dan menguranginya'. Lalu Rasulullah berkata, 'Beruntunglah bila ia benar'. (H.R. Muslim).

Salat Witir disunnahkan setiap hari dan tidak hanya pada bulan Ramadhan. Waktunya adalah mulai setelah salat Isya' sampai dengan salat Subuh. Kalau seseorang merasa khawatir akan tidak melaksanakan salat witir di tengah atau akhir malam, maka ia sebaiknya melaksanakannya setelah salat Isya', atau setelah salat Tarawih pada bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mengira tidak akan bangun malam, maka hendaknya ia berwitir pada awal malam, barangsiapa merasa yakin bisa bangun malam, maka hendaknya ia berwitir di akhir malam karena salat akhir malam dihadiri malaikat" (H.R. Muslim, Ahmad, Tirmizi). Jumlah rakaatnya adalah ganjil dan yang terbaik adalah tiga rakaat.

Salat witir tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu malam. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata "Tidak ada dua witir dalam satu malam" (H.R. Abu Dawud, Nasa'i, Tirmizi).

Setelah salat witir tidak ada larangan untuk mendirikan salat malam, namun tidak diperbolehkan menjalankan witir yang kedua. Dalam riwayat Umi Salamah "Rasulullah mendirikan salat sunnah sambil duduk sebanyak dua rakaat, setelah salat witir" (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi). Maka apabila telah melaksanakan salat witir, boleh saja mendirikan salat malam. Namun yang lebih utama adalah meletakkan salat witir di akhir salat malam, karena hadis yang mengatakan "Jadikanlah salat witir sebagai akhir salat malam kalian " (H.R. Jama'ah kecuali Ibnu majah).

Salat witir juga boleh diqada bila terlupakan atau ketinggalan dengan tanpa sengaja. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda "Barangsiapa tertidur padahal ia belum melaksanakan salat witir, maka lakukanlah ketika ia mengingatnya" (H.R. Abu Dawud). Menurut mazhab Syafi'i bahkan boleh mengqada salat witir di siang hari. Hanafi mengatakan di luar waktunya---setelah Isya' hingga sebelum fajar---yang dilarang. Maliki dan Hanbali mengatakan boleh mengqada sebelum salat subuh meskipun telah menyingsing fajar.

Pesantrenvirtual.com

Senin, 23 Agustus 2010

DALIL MEMAKAI KAOS KAKI BAGI AKHWAT



Banyak muslimah bertanya-tanya tentang keharusan memakai kaos kaki. Mungkin sekilas terlihat sepele, tapi klo dilihat-lihat lagi kaki termasuk aurat lho! So, pentingkah kaos kaki bagi muslimah?
     K.H.E. Abdurahman mengatakan, ”Aurat itu memberi isyarat akan adanya sesuatu yang berharga, menarik dan mengundang nafsu orang untuk mengganggunya. Oleh karena itu, bila pertahanan yang melindunginya tidak kuat (penutup aurat), tentulah simpanan yang berharga itu mudah dicuri atau dirampas orang”. (Risalah kecil, tahun 1969).
     Bagaimana dengan batasan aurat itu sendiri? Setiap jengkal dari anggota tubuh wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat. Untuk itu, wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan, seperti diterangkan:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَمِنْهَا, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُورِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
    …Dan janganlah mereka (kaum mukminat) menampakkan perhiasaanya melainkan yang biasa nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupi dada-dada mereka… An-Nur : 31
Agar lebih jelas, dalam hadis diterangkan:
     Dari Ummu Salamah, ia berkata, ”Rasulullah saw. bersabda, ’Sesungguhnya perempuan itu apabila telah mengalami haid tidak boleh terlihat daripadanya melainkan ini dan ini, beliau berisyarat kepada wajah dan kedua telapak tangannya.” H.R. Abu Daud.
Hadis lainnya :
    “Sesungguhnya Ummu Salamah bertanya kepada Nabi “Bolehkah seorang wanita shalat dengan mengenakan baju kurung dan khimar (kain penutup kepala) dan tidak memakai izar (kain sejenis sarung)? Nabi menjawab, “(Boleh) bila keadaaan baju kurung itu menutupi kedua kakinya.” H.R. Abu Daud
     Sementara itu, dalam Quran surat An-Nur : 31 diterangkan dengan tegas dan jelas, bahwa menutup aurat itu wajib hukumnya dan haram memperlihatkannya.
     Namun sebagian dari ulama, seperti Al-Ahnaf mengatakan bahwa kaki wanita bukan termasuk aurat karena hajat mereka untuk berjalan dan melakukan banyak aktifitasnya. Menurut mereka, tidak masalah terlihat sedikit bagian kaki wanita bahkan dalam shalat.
     Maka kita harus maklum bahwa meski kaki termasuk aurat yang wajib ditutup, namun tidak semua ulama sepakat tentang kewajiban untuk menutupnya. Para wanita dari kalangan yang menganut mazhab ini terbiasa shalat tanpa harus tertutup kakinya. Mereka juga tidak mewajibkan para wanita untuk memakai kaos kaki dalam tampil di luar rumahnya.
     Jadi,,, bisa ditarik kesimpulan kan? Sesungguhnya memakai kaos kaki tidak diharuskan, asal muslimah bisa menutup auratnya, termasuk salah satunya adalah kaki.

sumber : girlsvaganza