Kamis, 26 Agustus 2010

Seputar Sholat Witir

Salat Witir menurut mazhab Hanafi, hukumnya wajib, karena hadis Nabi saw mengatakan "Witir adalah kewajiban, barangsiapa tidak melaksanakan Witir, maka ia tidak termasuk golongan kami" (H.R. Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari mengatakan bahwa hadis ini mengandung rawi yang munkar, demikian juga Nasa'i megatakan bahwa hadis ini lemah. Namun, sebagian ulama mengatakan bahwa hadis ini cukup kuat).

Mazhab lainnya mengatakan bahwa Witir hukumnya sunnah. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang mengatakan bahwa salat wajib hanya lima waktu. Riwayat yang paling jelas menceritakan, "Seorang Badui datang kepada Rasulullah lalu bertanya tentang salat, kemudian Rasulullah menjelaskan 'Salat yang diwajibkan Allah dalam sehari semalam'. Kemudian orang Badui tersebut bertanya, 'Apakah ada yang lainnya?'. Rasulullah menjawab, 'Tidak, kecuali sunnah'. Lalu Badui tersebut berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan menambahi dan menguranginya'. Lalu Rasulullah berkata, 'Beruntunglah bila ia benar'. (H.R. Muslim).

Salat Witir disunnahkan setiap hari dan tidak hanya pada bulan Ramadhan. Waktunya adalah mulai setelah salat Isya' sampai dengan salat Subuh. Kalau seseorang merasa khawatir akan tidak melaksanakan salat witir di tengah atau akhir malam, maka ia sebaiknya melaksanakannya setelah salat Isya', atau setelah salat Tarawih pada bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mengira tidak akan bangun malam, maka hendaknya ia berwitir pada awal malam, barangsiapa merasa yakin bisa bangun malam, maka hendaknya ia berwitir di akhir malam karena salat akhir malam dihadiri malaikat" (H.R. Muslim, Ahmad, Tirmizi). Jumlah rakaatnya adalah ganjil dan yang terbaik adalah tiga rakaat.

Salat witir tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu malam. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata "Tidak ada dua witir dalam satu malam" (H.R. Abu Dawud, Nasa'i, Tirmizi).

Setelah salat witir tidak ada larangan untuk mendirikan salat malam, namun tidak diperbolehkan menjalankan witir yang kedua. Dalam riwayat Umi Salamah "Rasulullah mendirikan salat sunnah sambil duduk sebanyak dua rakaat, setelah salat witir" (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi). Maka apabila telah melaksanakan salat witir, boleh saja mendirikan salat malam. Namun yang lebih utama adalah meletakkan salat witir di akhir salat malam, karena hadis yang mengatakan "Jadikanlah salat witir sebagai akhir salat malam kalian " (H.R. Jama'ah kecuali Ibnu majah).

Salat witir juga boleh diqada bila terlupakan atau ketinggalan dengan tanpa sengaja. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda "Barangsiapa tertidur padahal ia belum melaksanakan salat witir, maka lakukanlah ketika ia mengingatnya" (H.R. Abu Dawud). Menurut mazhab Syafi'i bahkan boleh mengqada salat witir di siang hari. Hanafi mengatakan di luar waktunya---setelah Isya' hingga sebelum fajar---yang dilarang. Maliki dan Hanbali mengatakan boleh mengqada sebelum salat subuh meskipun telah menyingsing fajar.

Pesantrenvirtual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar